Syarat Pendaftaran Domain Indonesia (.ID)
Register nama domain Indonesia (.ID) diharuskan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Perkumpulan Pengelola Nama Domain Indonesia.
Ketentuan
Umum
Ketentuan
umum
pendaftaran
domain
.ID:
1.
Pendaftaran
berdasarkan
prinsip
“nama
domain
diberikan
pada
yang
mendaftar
lebih
dahulu
dan
memenuhi
ketentuanâ€
–
first
come
first
served.
2.
Pendaftaran
dapat
dilakukan
oleh
pemakai
nama
domain
sendiri
atau
diwakili
oleh
pihak
lain
yang
ditunjuk
oleh
pemakai
nama
domain
3.
Pendaftaran
domain
.ID
hanya
mendapat
nama
domain
dan
tidak
mendapatkan
tools
untuk
mengelola
alamat
IP,
in-addr
domain,
dan
konektivitas
internet
pemakai
nama
domain.
4.
Penyelesaian
sengketa
nama
domain
(dispute
resolution)
diselesaikan
oleh
Pemerintah
Indonesia.
ManiakHost
dan
Perkumpulan
Pengelola
Nama
Domain
Indonesia
akan
melaksanakan
hasil
keputusan
penyelesaian
sengketa
yang
sudah
memiliki
kekuatan
hukum
tetap.
Kriteria
Pemilihan
Nama
Domain
Kriteria
umum
dalam
pemilihan
nama
domain:
1.
Pilih
nama
domain
yang
singkat
dan
jelas.
2.
Ada
kaitan
jelas
antara
nama
domain
dengan
nama
organisasi
yang
didaftarkan.
3.
Tidak
menggunakan
nama
yang
menunjukkan
nama
geografis.
4.
Tidak
melanggar
HaKI.
5.
Tidak
menggunakan
kata-kata
yang
menimbulkan
dampak
SARA.
6.
Tidak
menggunakan
kata-kata
yang
melanggar
norma-norma
dan
kaidah
hukum
dan
agama
yang
berlaku
di
Indonesia.
7.
Nama
domain
terdiri
dari
Alphabet
“A-Z”,”a-z”,
angka
“0-9”,
dan
karakter
“-“.
(RFC819)
8.
Nama
domain
selalu
diawali
dengan
alphabet.
(RFC819)
9.
Nama
domain
minimum
dua
karakter
10.
Direkomendasikan
panjang
nama
domain
tidak
lebih
dari
26
karakter.
Syarat
Dokumen
Registrasi
Nama
Domain
.ID
Pendaftaran
nama
domain
.ID
membutuhkan
beberapa
dokumen
dan
ketentuan
khusus
tergantung
dengan
jenis
domain
yang
ingin
diregister.
Semua
dokumen
yang
dibutuhkan
harus
discan
dan
dikirim
kepada
kami
melalui:
1.
Halaman
kirim
dokumen
persyaratan
atau
2.
Email
ke
support@maniakhost.com
dalam
format
gambar
(bukan
pdf
atau
yang
lain).
Berikut
ini
persyaratan
registrasi
yang
harus
dipenuhi
untuk
mendaftar
domain
.ID
•
Domain
.AC.ID
•
Domain
.CO.ID
•
Domain
.GO.ID
•
Domain
.OR.ID
•
Domain
.SCH.ID
•
Domain
.WEB.ID
Domain
.AC.ID
Ketentuan
khusus
pendaftaran
domain
.AC.ID:
1.
Domain
.AC.ID
ditujukan
bagi
lingkungan
akademik/perguruan
tinggi
Indonesia.
2.
Perguruan
Tinggi
yang
dapat
mendaftarkan
dalam
“AC.IDâ€
mencakup
lembaga
yang
sekurangnya
memiliki
program
Diploma
1
tahun
(D1),
dan
beroperasi
sesuai
dengan
perundangan
yang
berlaku,
termasuk
didalamnya
Perguruan
Tinggi
yang
bukan
di
bawah
naungan
Ditjen
Dikti
Depdikbud
(DIKTI),
seperti
IAIN,
Akademi
Departemen,
dan
lain
lain.
Dokumen
identitas
yang
dapat
digunakan
untuk
pendaftaran
ialah:
1.
SK
Depdibud
Pendirian
Lembaga
2.
Akta
Pendirian/Surat
Keputusan
Rektor
(Pimpinan
Lembaga)
3.
Surat
Penunjukkan/Kuasa
dari
Pejabat
Tertinggi
Lembaga
Pendidikan
tentang
Pendaftar
Domain
4.
Kartu
Identitas
Penerima
Kuasa
(KTP/
SIM/
Pasport).
Domain
.CO.ID
Ketentuan
khusus
pendaftaran
domain
.CO.ID:
1.
Domain
CO.ID
ditujukan
untuk
organisasi
komersial
yang
pada
ketentuan
dan
kebijakan
selanjutnya
hanya
diperuntukan
bagi
perusahaan
swasta
yang
memiliki
badan
hukum.
2.
Perusahaan
yang
dapat
mendaftarkan
dalam
“CO.IDâ€
harus
merupakan
badan
hukum
sah
yang
memiliki
SIUP
(Surat
Izin
Usaha
Perdagangan)
atau
badan
hukum
sah
yang
berbentuk
PT,
PK,
atau
Firma
yang
memiliki
akte
serta
izin
usaha
yang
terkait.
3.
Perusahaan
yang
mendaftarkan
dalam
merek
dagang
harus
merupakan
perusahaan
pemilik
hak
merek
dagang
yang
bersangkutan.
Identitas
yang
digunakan
untuk
pendaftaran
adalah
Surat
Bukti
Kepemilikan
Merk
yang
disahkan
oleh
Departemen
Kehakiman
RI.
Dokumen
identitas
yang
dapat
digunakan
untuk
pendaftaran
ialah:
1.
Akte
Notaris
(bila
tidak
ada
SIUP)
2.
SIUP
3.
Surat
Bukti
Kepemilikan
Merk
atau
Hak
Paten
(bila
memakai
merek
terkenal)
4.
Kartu
Identitas
Penerima
Kuasa
(KTP/
SIM/
Pasport).
Domain
.GO.ID
Ketentuan
khusus
pendaftaran
domain
.GO.ID:
1.
Yang
mendaftar
dan
memiliki
nama
domain
go.id
hanyalah
instansi/lembaga
penyelenggara
negara
(eksekutif,
legislatif,
dan
yudikatif)
dan
lembaga
independen
yang
di
bentuk
oleh
pemerintah.
2.
Setiap
instansi/lembaga
penyelenggara
negara
hanya
menggunakan
dan
memiliki
satu
Nama
Domain
go.id,
yang
mengacu
kepada
singkatan
resmi
yang
ditetapkan
melalui
Surat
Keputusan
Menteri
Pemberdayaan
Aparatur
Negara.
3.
Sebagai
contoh,
Instansi
Departemen
menggunakan
dep,
seperti
:
www.depdagri.go.id,
www.depkominfo.go.id,
www.kembudpar.go.id,
www.bpn.go.id,
dst.
4.
Untuk
tingkat
pemerintah
daerah,
digunakan
nama
resmi
daerah
atau
singkatan
resminya,
diikuti
status
sebagai
provinsi,kabupaten,
atau
kota.
Sebagai
contoh
:
www.sumutprov.go.id,
www.palukota.go.id,
www.bandungkab.go.id,
dst;
5.
Untuk
instansi
yang
memiliki
lebih
dari
satu
situs
web,
penamaan
situs
web
lainnya
harus
menggunakan
sub
direktori
yang
diletakkan
di
belakang
Nama
Domain
dengan
didahului
tanda
/.
Sebagai
contoh
www.bandungkota.go.id/dispenda,
www.jatengprov.go.id/kpde,
dst;
6.
Untuk
instansi
pusat
yang
memiliki
kantor
di
daerah,
nama
situs
webnya
menggunakan
nama
domain
instansi
pusatnya,
diikuti
sub
domain
dari
lokasi
keberadaan
instansi
tersebut.
Sebagai
contoh
:
situs
web
Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Jawa
Timur,
adalah
www.jatim.bpn.go.id.
7.
Untuk
Perwakilan
Luar
Negeri,
menggunakan
nama
Ibu
Kota
negara
yang
bersangkutan
diikuti
singkatan
kbri,
sedangkan
untuk
tingkat
konsulat
jenderal
menggunakan
subdomain
kbri
yang
bersangkutan.
Sebagai
contoh
:
www.ottawakbri.go.id,
www.newyork.washingtonkbri.go.id,
dst;
8.
Pendaftaran
permohonan
nama
go.id
dengan
persyaratan
:
9.
Pendaftaran
dapat
dilakukan
secara
online
dengan
melampirkan
surat
kuasa
yang
harus
ditandatangani
oleh
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris/
Sekretaris
Utama
untuk
tingkat
pusat,
atau
10.
Sekretaris
daerah
propinsi/sekretaris
daerah
tingkat
pemerintahan
daerah.itu
dilarang
dipergunakan.
11.
Untuk
tingkat
pemerintah
daerah,
digunakan
nama
resmi
daerah
atau
singkatan
resminya,
diikuti
status
sebagai
provinsi,kabupaten,
atau
kota.
Sebagai
contoh:
www.sumutprov.go.id,
www.palukota.go.id,
www.bandungkab.go.id,dst
;
12.
Untuk
instansi
yang
memiliki
lebih
dari
satu
situs
web,
penamaan
situs
web
lainnya
harus
menggunakan
sub
direktori
yang
diletakkan
di
belakang
Nama
Domain.
13.
Pengecualian
dan
permintaan
dapat
dipertimbangkan
sesuai
dengan
bobot
keperluan
dari
pemerintah.
14.
Segala
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
sebuah
kantor
pemerintah
atau
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
beberapa
kantor
pemerintah
harus
berada
dibawah
sebuah
domain
dari
kantor
pemerintah
mengingat
tanggung
jawab
dari
kelompok
kerja
tersebut
harus
jelas
penanggung
jawabnya.
Catatan:
Semua
dokumen
harus
ditujukan
kepada
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika.
Dokumen
identitas
yang
dapat
digunakan
untuk
pendaftaran
ialah:
1.
KTP
Penanggung
Jawab
2.
Surat
permohonan
di
tanda
tangani
oleh
Sekjen/Sekut/Sekmen
untuk
Pemerintah
Pusat
atau
Sekda
untuk
Pemda
(sesuai
Permen
No.
28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
3.
Surat
kuasa
Domain
.OR.ID
Ketentuan
khusus
pendaftaran
domain
.OR.ID:
1.
Domain
OR.ID
ditujukan
bagi
lingkungan
segala
macam
organisasi
/
yayasan
/
perkumpulan
/
komunitas.
2.
Pendelegasian
OR.ID
berdasarkan
nama
organisasi
yang
diwakili,
bukan
berdasarkan
merek
dagang.
Untuk
pendaftaran
merek
dagang,
pengelola
berhak
untuk
meminta
informasi
tambahan
seperlunya.
Penentuan
atas
melanggar
atau
tidaknya
merek
dagang
sepenuhnya
merupakan
tanggung
jawab
dari
pemohon
pendelegasian.
Dokumen
identitas
yang
dapat
digunakan
untuk
pendaftaran
ialah:
1.
Akte
Notaris
Yayasan/Organisasi
atau
Surat
Keputusan
Organisasi
2.
Kartu
Identitas
Penerima
Kuasa
(KTP/
SIM/
Pasport).
Domain
.SCH.ID
Ketentuan
khusus
pendaftaran
domain
.SCH.ID:
1.
Domain
SCH.ID
khusus
untuk
Lembaga
Pendidikan
yang
menyelenggarakan
pendidikan
seperti
SD,
SMP
dan
atau
SMU,
serta
beroperasi
sesuai
dengan
perundangan
yang
berlaku,
termasuk
didalamnya
Lembaga
Pendidikan
yang
bukan
di
bawah
naungan
Ditjen
DikDasmen
Depdikbud,
seperti
Madrasah
Ibtidaiyah,
Tsanawiyah,
Aliyah,
dan
lain-lain.
Dokumen
identitas
yang
dapat
digunakan
untuk
pendaftaran
ialah:
1.
Surat
Pengajuan
Resmi
dari
Kepala
Sekolah
yang
Bersangkutan
(Diatas
Kop
Surat,
ditandatangani
dan
dibubuhi
stempel
sekolah)
2.
Kartu
Identitas
(KTP
/
SIM)
dari
Kepala
Sekolah
/
Kepala
UPT/
Pejabat
yang
ditunjuk
sebagai
penanggung
jawab
3.
Surat
Kuasa
Domain
.WEB.ID
Ketentuan
khusus
pendaftaran
domain
.WEB.ID:
1.
Domain
WEB.ID
ditujukan
bagi
organisasi
umum
atau
pribadi
diluar
ac,
co,
go,
net,
or,
sch,
war.net.id.
.
Dokumen
identitas
yang
dapat
digunakan
untuk
pendaftaran
ialah:
1.
Kartu
Identitas
(KTP
/
SIM)
dari
Kepala
Sekolah
/
Kepala
UPT/
Pejabat
yang
ditunjuk
sebagai
penanggung
jawab.